Ngobrol Bareng MPRI RI di Medan; Menjadi Netizen Bijak Perangi Hoax

Ngobrol Bareng MPRI RI di Medan; Menjadi Netizen Bijak Perangi Hoax

Ini pertama kali bagiku bertemu langsung dengan petinggi MPR RI dalam acara Netizen Medan Ngobrol Bareng MPRI RI. Bangga rasanya menjadi salah satu peserta yang bisa mendengar langsung arahan pembicara mengenai perkembangan social media yang ada.

Di tahun 2018, Medan menjadi kota pertama dalam sosialisasi 4 Pilar dalam tajuk "Ngobrol Bareng MPR RI bersama Netizens Medan" Acara ini berlangsung pada Jumat 20 April 2018 di Diamond Ballroom Grand Swiss-belhotel Medan. Selain dihadiri oleh Blogger Medan, juga dihadiri oleh penggiat sosial media. Turut sebagai pembicara yaitu oleh Ibu Siti Fauziah selaku Kepala Biro Humas Setjen MPR RI dan Pak Andianto Majid selaku Kepala Bagian Pusat dan Informasi (PDSI) Setjen MPR RI.



Selain daripada sosialisasi 4 Pilar, agaknya MPRI RI sangat menyoroti maraknya kasus berita Hoax yang mudah sekali menyebar di kalangan pengguna media sosial. Kenapa harus fokus pada Pemberantasan Berita Hoax? karena ternyata satu baris dari berita hoax pun bisa menimbulkan perpecahan, padahal 4 Pilar hadir untuk perdamaian.

Keinginan untuk memberantas kabar hoax dari media sosial terlihat jelas antusias pemuda indonesia. Untuk itulah MPRI RI mengadakan kembali sosialisasi ini trekhusus untuk para pemuda di kota Medan.



Apa sebenarnya 4 Pilar tersebut?

Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya.

Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.

Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar atau soko guru yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan atau belief system, atau philosophische grondslag, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Isi dari 4 pilar tersebut adalah (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan (4) Bhinneka Tunggal Ika.

Meskipun hal ini telah menjadi kesepakatan bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia, masih ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut adalah sekedar berupa slogan-slogan, sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak bermakna dalam menghadapi era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut sekedar sebagai jargon politik. Yang diperlukan adalah landasan riil dan konkrit yang dapat dimanfaatkan dalam persaingan menghadapi globalisasi.

Bila ditelaah lebih detail mengenai defenisi masing-masing isi 4 Pilar;

1. Pilar Pancasila

Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Negara Indonesia adalah negara hukum, yang bermakna bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap kegiatan dalam negara harus berdasar pada hukum, dan setiap warganegara harus tunduk dan taat pada hukum. Perlu kita sadari bahwa satu-satunya norma kehidupan yang diakui sah untuk memaksa warganya adalah norma hukum, hal ini berarti bahwa aparat pemerintah memiliki hak untuk memaksa, dan apabila perlu dengan kekerasan, terhadap warganegara yang tidak mau tunduk dan tidak mematuhi hukum. Memaksa adalah hak asasi aparat penyelenggara pemerintahan dalam menegakkan hukum.

2. Pilar Undang-Undang Dasar 1945

Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body politics, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit atau lembaga yang terdapat dalam organisasi politik atau negara dimaksud, secara horizontal dan vertikal dalam kehidupan bersama.

Peraturan-peraturan dasar tersebut mengan-dung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama. Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan berma-syarakat dan atau bernegara. Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya

3. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bentuk Negara Kesatuan adalah ketentuan yang diambil oleh para founding fathers pada tahun 1945 berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga menerapkan bentuk negara federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil konferensi meja bundar di Negeri Belanda pada tahun 1949.

Namun penerapan pemerintah federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali menjadi bentuk Negara kesatuan.  Sejak itu Negara Replublik Indonesia berbentuk kesatuan sampai dewasa ini, meskipun wacana mengenai negara federal masih sering timbul pada permukaan, utamanya setelah Negara-bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Namun nampaknya telah disepakati oleh segala pihak bahwa bentuk negara kesatuan merupakan pilihan final bangsa.

4. Pilar Bhineka Tunggal Ika

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan e Pluribus Unum, semboyan Bangsa Amerika Serikat yang maknanya diversity in unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut terungkap di abad ke XVIII, sekitar empat abad setelah mpu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat mungkin tidak ada hubungannya, namun yang jelas konsep keanekaragaman dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu.


Begitulah kira-kira penjelasan mengenai 4 Pilar Kebangsaan. Mencakup seluruh peraturan inti yang harus dipatuhi. Semisal saja seluruh rakyat Indonesia memahami serta mematuhi, tidak akan ada namanya perpecahan di social media hanya karena berita yang belum tentu kebenarannya, karena sesungguhnya makna dari 4 Pilar tersebut adalah tiang untuk mencapai kekokohan.


Keindahan tertinggi darin suatu bangsa bukan hanya dari keindahan alamnya juga dari penduduknya yang berbeda namun memiliki persatuan yang kuat.


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer